Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mencoreng Nama Baik, Wanita asal Samosir Minta Lanjutkan Kasus Hingga Persidangan

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 20.45
mencoreng_nama_baik_wanita_asal_samosir_minta_lanjutkan_kasus_hingga_persidangan

Mapolres Samosir. (foto: Pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Maya Sidabutar, asal Kabupaten Samosir meminta lanjutkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Samosir, karena telah mencoreng nama baiknya.

Padahal, penyidik Polres Samosir sedang berupaya mediasi di Aula Mapolres Samosir, Rabu (13/8/2025), namun mengalami jalan buntu. Pelapor, Maya Sidabutar menolak berdamai. Mediasi tersebut mempertemukan pelapor Maya Sidabutar dengan terlapor Ranim Mustafa Sitinjak alias Rio Bastian (RB).

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk memimpin langsung jalannya mediasi mengatakan kasus ini berawal dari laporan Maya Sidabutar pada tahun 2024 terkait dugaan pelanggaran UU ITE nomor 1 tahun 2024 yang dilakukan RB.

"Proses mediasi dilakukan dengan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021. Perkap tersebut memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di hadapan aparat penegak hukum," ujar Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum Ipda R Purba.

Namun, dalam proses mediasi ini, Maya Sidabutar menyatakan secara tegas bahwa dirinya menolak untuk berdamai. Maya menyebut permintaan damai dari pihak terlapor tidak dapat ia terima mengingat sakit hatinya akibat perbuatan RB di media sosial.

“Benar, tadi ada mediasi antara saya sebagai pelapor dan RB sebagai terlapor,” ujar Maya saat diwawancarai usai mediasi.

Dikatakannya, mereka mengusulkan untuk berdamai secara kekeluargaan, namun dia menolaknya. Dia menegaskan perbuatan terlapor telah mencoreng harga diri dan martabatnya di ruang publik digital.

Maya berharap agar Polres Samosir melanjutkan proses hukum ini hingga ke persidangan. Menurutnya, hanya pengadilan yang dapat memberikan rasa keadilan yang sebenarnya dalam kasus ini.

Sementara itu, saat diwawancarai wartawan, RB memilih untuk tidak memberikan komentar. “Jangan dulu Lae konfirmasi soal saya karena ini masih tahap mediasi,” ujarnya singkat.

Kanit Tipiter Polres Samosir Ipda R Purba membenarkan upaya mediasi telah dilaksanakan sesuai prosedur. Namun, kata Purba, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.

“Benar, sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2021 kita telah melakukan mediasi, tetapi tidak tercapai kesepakatan damai,” ucapnya.

Sebelumnya, RB telah dijemput paksa Personel Polres Samosir dari Batam untuk dibawa ke Mapolres. Penjemputan paksa dilakukan karena RB dua kali mangkir dari panggilan resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Samosir, mengingat melibatkan figur yang cukup dikenal di media sosial. (Pangihutan/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN