Friday, June 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Setelah Viral Ditolak Buat Laporan, Polisi Jemput Korban Pencurian

journalist-avatar-top
Jumat, 27 Juni 2025 13.45
setelah_viral_ditolak_buat_laporan_polisi_jemput_korban_pencurian_

Suherdi pelapor yang sempat ditolak di Polsek Pantai Cermin (f:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Setelah sempat diberitakan adanya dugaan penolakan laporan oleh pihak Polsek Pantai Cermin, akhirnya korban pencurian, Suherdi, warga Dusun II, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dijemput personel kepolisian untuk membuat laporan secara resmi.

Penjemputan dilakukan pada Kamis (27/6/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Hal ini terjadi setelah kasus dugaan penolakan laporan Suherdi diberitakan media.

"Iya, Bang. Saya dijemput polisi sekitar jam 8 malam, diminta buat laporan di Polsek. Tapi aku juga ditanya kenapa bilang-bilang ke wartawan," ujar Suherdi saat dikonfirmasi MISTAR melalui sambungan telepon.

Laporan Suherdi kini telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/36/VI/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Pantai Cermin AKP Suherwin menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

"Iya benar, anggota saya menjemput korban untuk kembali membuat laporan. Saya mohon maaf atas kejadian ini. Ke depannya, hal serupa tidak akan terulang. Terima kasih atas kritikannya, Pak," ujarnya saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Sebelumnya, Suherdi mengaku kecewa karena merasa laporannya ditolak saat hendak melapor ke Polsek Pantai Cermin pada Rabu (25/6/2025), usai rumahnya dibobol maling malam sebelumnya.

Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 22.53 WIB, dan terekam kamera CCTV. Barang yang hilang berupa 25 liter minyak pertalite dalam jerigen dan seekor burung jalak seharga sekitar Rp2 juta, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,5 juta.

Saat datang ke Polsek, Suherdi mengaku disarankan untuk tidak membuat laporan, karena kerugian dianggap kecil dan tidak memenuhi batas tindak pidana.

“Saya ke Polsek, tapi kata petugasnya, percuma buat laporan karena tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga sempat berbincang dengan Kanit Reskrim, yang memberikan pernyataan serupa. “Beliau bilang, kalaupun dilaporkan, tetap tidak bisa diproses,” katanya.

Kini, setelah mendapatkan atensi publik dan media, laporan Suherdi telah diterima resmi oleh pihak kepolisian, dan proses penyelidikan diharapkan dapat berjalan. (Damanik/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN