Eksepsi Ibu Lansia di PN Simalungun: Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Hukum dan Tak Jelas

Kuasa hukum terdakwa, Daulat Sihombing dan Saddan Marulitua Sitorus mengkritik eksepsi jaksa di PN Simalungun (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sidang perkara pidana dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango, ibu lansia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (26/6/2025). Kali ini, sorotan tajam datang dari Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Daulat Sihombing, dan Saddan Marulitua Sitorus yang membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surtiono, bersama dua hakim anggota, PH menilai dakwaan JPU dalam perkara Nomor 179/Pid.B/2025/PN Sim cacat secara hukum. Menurut mereka, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga batal demi hukum alias null and void.
Daulat Sihombing menilai uraian jaksa tidak menjelaskan secara gamblang dan utuh kronologi kejadian yang menjadi dasar tuntutan pidana.
"Jaksa menyebut ada aksi saling jambak, tapi tidak jelas siapa menjambak siapa terlebih dahulu, bagaimana posisi mereka saat itu, hingga bagaimana keduanya bisa terjatuh. Apakah mereka berdiri? Apakah dari belakang? Ini penting untuk kejelasan delik," katanya.
Lebih lanjut, Jaksa juga dianggap gagal menjelaskan bagaimana luka pada saksi Nurcince Siboro bisa terjadi akibat perbuatan terdakwa.
"Kami tidak menemukan uraian logis maupun kronologis bagaimana wajah dan tangan saksi bisa luka," tambah Saddan, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Cabang GMKI Siantar-Simalungun.
Tak hanya narasi kejadian yang dinilai lemah, waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) perkara pun dipersoalkan PH. Dakwaan menyebut kejadian terjadi Sabtu, 4 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, berdasarkan berkas perkara lain (Nomor 196/Pid.B/2025/PN Sim), diketahui ada peristiwa sebelumnya yang terjadi 7-10 menit sebelum waktu yang disebut jaksa.
“Itu membuat waktu kejadian dalam dakwaan menjadi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Ini pelanggaran terhadap syarat materil,” ujar Daulat.
Hal serupa juga terjadi dalam penjelasan lokasi. Jaksa menuliskan kejadian terjadi di Jalan Jambu IV, namun menurut fakta lapangan, kejadian berlangsung di depan rumah terdakwa di Jalan Jambu No. 258, atau mungkin di depan rumah saksi di Jalan Jambu No. 08, keduanya di Nagori Sitalasari. "Jelas ini tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip ketelitian hukum acara pidana," terangnya lagi.
Atas berbagai kekeliruan tersebut, Tim PH meminta Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi yang telah disampaikan. Mereka juga menuntut agar dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum atau minimal tidak dapat diterima, serta terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Selain itu, kami meminta agar nama baik terdakwa dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara,” kata Saddan menutup pembacaan eksepsi.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 1 Juli 2025 mendatang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Alexander Dwi Agung Situmorang. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Tawuran Belawan Tewaskan Pemuda, Diduga Kena Panah Beracun