Korupsi ABL, Mantan Bendahara Dinas PUPR Nisel Divonis 1,5 Tahun Penjara


Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nisel, Kemurahan Waruwu, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Kemurahan Waruwu, divonis 1,5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp290 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan meyakini pria berusia 46 tahun itu terbukti bersalah mengorupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) Dinas PUPR Nisel tahun 2018–2021 sebagaimana dakwaan subsider.
Dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kemurahan Waruwu oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim, Cipto Hosari Nababan, di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (6/5/2025) sore.
Selain itu, hakim juga menghukum warga Jalan Baloho, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel itu, untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Cipto.
Tak hanya itu, Kemurahan juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp290 juta. UP tersebut pun telah dibayarkannya.
Keadaan yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan Kemurahan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Cipto.
Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu selama tujuh hari kepada Kemurahan dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Nisel yang sebelumnya menuntut Kemurahan dua tahun dan empat bulan penjara serta denda sebanyak Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (deddy/hm24)