Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin, 6,35 Gram Disita

Tersangka dan barang bukti. (foto:dokumenpolres/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 21.15 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Penangkapan dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Budi, berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi. Hal ini disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025)
“Tersangka diringkus saat tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sabu. Saat digeledah, ditemukan beberapa paket narkotika diduga jenis sabu siap edar,” ujarnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 4,58 gram, 2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 1,77 gram, 1 unit timbangan digital (skil), dan 2 unit ponsel (Samsung dan Realme). Total sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 6,35 gram.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, warga Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” kata Manullang.
Diproses Sesuai Hukum
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“G alias K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucapnya.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkotika di daerah.
BERITA TERPOPULER









