Residivis Pencurian di Parapat Ditangkap Saat Berfoya-foya di Pematangsiantar

Kapolsek Parapat (kiri) bersama tersangka. (foto:istimewa/mistar)
Parapat, MISTAR.ID
Jajaran Polsek Parapat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Kamis (11/9/2025) dini hari di Jalan Bukit Barisan No. 04, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Pelaku, Fernando Manurung (35), warga Jalan Merdeka, Parapat, ditangkap pada Jumat (12/9/2025), tepat sehari setelah kejadian. Fernando diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa. Terakhir, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Parapat.
Kapolsek Parapat, AKP Manguni WD Sinulingga, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (13/9/2025), menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Dian Kurniati (36), seorang guru sekaligus ibu rumah tangga. Ia tinggal bersama suaminya, Rici Hardinata, yang bekerja sebagai petugas keamanan di Mess PTPN IV Parapat.
“Pelaku mencongkel jendela kamar menggunakan obeng sekitar pukul 02.00 WIB dan masuk ke dalam rumah. Ia mengambil satu unit laptop Lenovo, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta dua buah cincin dari dalam tas korban,” ujar AKP Manguni.
Usai beraksi, pelaku membawa barang curian tersebut ke Kota Pematangsiantar dan menjualnya di salah satu toko ponsel serta perhiasan. Dari hasil penjualan sekitar Rp1,6 juta, pelaku menggunakannya untuk berfoya-foya.
"Pelaku kami amankan di depan Hotel Sapadia, Pematangsiantar, saat sedang menikmati hasil kejahatannya. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Parapat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.
AKP Manguni juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil korban dan beberapa saksi lainnya untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Parapat. (gideon/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Kurir Sabu 5 Kg Asal Aceh Ditangkap di Parkiran Masjid