Dua Kurir Sabu 5 Kg Asal Aceh Ditangkap di Parkiran Masjid

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika (kanan) saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut. (foto:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang berasal dari Aceh.
Dua tersangka, masing-masing Rizal dan Adek, ditangkap saat memarkirkan mobil di halaman sebuah masjid di Jalan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Wakil Direktur Reserse Tindak Pidana Narkotika Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan warga Provinsi Aceh dan menggunakan jalur darat untuk membawa sabu tersebut ke Sumut.
“Kita mengungkap kasus di Jalan Sunggal tepatnya di halaman masjid. Dua tersangka, Rizal dan Adek, ditangkap saat membawa 5 kilogram sabu,” ujarnya di Mapolda Sumut belum lama ini.
Menurutnya, narkoba tersebut diselundupkan dari Kuala Simpang, Aceh. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan transportasi darat dengan kendaraan roda empat.
Terkait pemilihan halaman masjid sebagai lokasi parkir, Diari menjelaskan bahwa saat itu para pelaku hendak sarapan di sekitar lokasi. “Pas mereka mau sarapan, mereka memilih memarkirkan mobilnya di halaman masjid lalu kita lakukan penangkapan,” tambahnya.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan, dan polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik upaya penyelundupan sabu lintas provinsi ini. (matius/hm16)