Residivis Narkoba Diringkus di Pandan, Polisi Sita 3 Paket Sabu

Pengedar sabu berinisial HS alias Buyung saat diamankan di Mapolres Tapteng bersama barang bukti sabu 7, 27 gram. (f:ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial HS alias Buyung, 45 tahun, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) saat berada di Jalan Sibolga–Padangsidempuan, tepatnya di wilayah Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah akibat seringnya terjadi transaksi sabu di kawasan itu.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi sabu di wilayah tersebut," ujar Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, Jumat (13/6/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu seberat bruto 7,27 gram, uang tunai Rp290 ribu, timbangan digital, 10 plastik klip kosong, gunting, kotak kayu, botol plastik, dan satu unit HP Android sebagai barang bukti.
"Hasil pemeriksaan awal terungkap, bahwa tersangka Buyung adalah residivis kasus narkoba," kata Gunawan.
Dalam keterangannya, Buyung mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Anton, warga Kota Sibolga. Sayangnya, upaya pengembangan kasus untuk menangkap Anton belum membuahkan hasil.
"Saat ini, pelaku HS beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah pengejaran terhadap Anton juga masih terus dilakukan," ujarnya.
AKP Gunawan Sinurat juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan," tutupnya.(feliks/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Penjual Sabu 950 Gram ke Polisi Didakwa di PN Medan