Saturday, June 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bongkar Jaringan Narkoba di Nias, Polisi Bekuk Tiga Kurir

journalist-avatar-top
Jumat, 13 Juni 2025 16.03
bongkar_jaringan_narkoba_di_nias_polisi_bekuk_tiga_kurir

Ketiga kurir diamankan di Polres Nias. (f:ist/mistar)

news_banner

Nias, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias baru-baru ini membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Rabu (11/6/2025). Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani menyebut ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ada tiga pelaku, AH, 33 tahun, THZ, 18 tahun dan OZ, 42 tahun. Saat ketiga pelaku sedang ditahan di Satnarkoba Polres Nias,” ujar Revi, Jumat (13/6/2025).

AKBP Revi menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pelaku AH, 33 dan kawan-kawan.

Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil menangkap AH, di Jalan Utama Desa Bobozioli Loloanaa, Kecamatan Idanogawo, pada Rabu sekitar pukul 21.50 WIB. Dari tangan AH, polisi menemukan 0,13 gram narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor.

Hasil interogasi dari tersangka AH, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua berinisial TZH, 18 tahun. Pelaku TZH ditangkap di rumahnya Desa Hilinaa Tafu’o Kabupaten Nias.

Di Rumah THZ, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bersih 1,22 gram, satu unit ponsel, kantong plastik hitam, uang tunai Rp200 ribu dan satu botol obat berwarna hitam.

Tidak berhenti sampai disitu, lanjut Revi, tim kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku OZ, yang merupakan satu desa dengan tersangka kedua.

Dari kediaman pelaku OZ, polisi menyita satu unit ponsel, tiga kotak rokok, serta sejumlah plastik klip dan potongan plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Dari pengakuan OZ ini, ia memperoleh sabu dari seorang pria berinisial TL, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ucap Revi. (Matius/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN