Saturday, June 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penjual Sabu 950 Gram ke Polisi Didakwa di PN Medan

journalist-avatar-top
Jumat, 13 Juni 2025 18.07
penjual_sabu_950_gram_ke_polisi_didakwa_di_pn_medan

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Egi Dian Febri Anggara alias Angga yang diikuti terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Egi Dian Febri Anggara alias Angga, warga Jalan Bromo, Gang Masjid Hidayah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai didakwa menjual sabu seberat 950 gram kepada polisi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan penyamaran dan kemudian memesan sabu-sabu kepada Egi melalui Wak Doel (DPO).

"Bermula informasi masyarakat. Kemudian anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembelian sabu 1 kg seharga Rp300 juta kepada Wak Doel secara terselubung atau undercover buy," ujar JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Adila Perma Ayunda, Jumat (13/6/2025).

Selanjutnya pada Senin (30/12/2024) sekitar 19.30 WIB, anggota kepolisian tersebut sepakat bertemu dengan Egi di depan Komplek Menteng Indah di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Amplas.

"Saat terdakwa hendak menyerahkan sabu dalam bungkusan paper bag kepada anggota kepolisian yang menyamar, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian lain dan menyita barang bukti (barbuk) sabu seberat 950 gram," kata Adila.

Setelah itu, dikatakan JPU, polisi membawa Egi beserta barbuk ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan.

"Primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Adila.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Shobirin menunda dan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN