Warga Dairi Minta PT DPM Ditutup Selamanya

Gudang Handak di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Silima Pungga-pungga. (Foto dok Rohani/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Warga Kabupaten Dairi kembali meminta pemerintah supaya perusahaan tambang besar diduga perusak lingkungan, PT Dairi Prima Mineral (DPM) agar ditutup selamanya.
"Kalau kami YDPK selalu menyuarakan kepada pemerintah agar PT DPM ditutup selamanya, Sebab perusahaan tambang tersebut tidak layak karena akan berdampak terjadinya bencana alam besar-besaran. Dairi adalah daerah rawan bencana. Jadi tutup DPM," kata Rohani Manalu, perwakilan Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) kepada mistar melalui whatsapp, Jumat (19/9/2025).
Rohani juga menyinggung soal keberadaan gudang bahan peledak (handak) berjarak 50 meter dari pemukiman warga di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga. Begitu berbahaya yang setiap saat dapat mengintai nyawa warga masyarakat di sekitar lokasi.
Menurut Rohani, mirisnya gudang handak tersebut juga persis berada di areal pangan warga, tetapi dikabarkan mendapat izin dari pihak terkait. "Pertanyaannya, kriteria apa mendukung izin lokasi handak itu? apakah ada udang dibalik batu," kata Rohani.
Dijelaskan Rohani, pada tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sudah merekomendasikan Gudang Handak tersebut harus dipindahkan ke Kawasan Hutan Lindung di areal PT DPM, dan mengurus Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPPKh), namun PT DPM tidak mengindahkan rekomendasi KLHK.
Menurut Rohani, hal itu aneh karena mereka justru membangun Gudang Handak di lokasi APL yang sangat dekat dengan pemukiman dan areal pangan warga.
Superintendent External Relations, PT DPM, Baiq Idayani, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat, namun Gudang sementara itu tidak ada menyimpan bahan peledaknya.
"Kami memahami perhatian dan kekhawatiran masyarakat. Saat ini, kamitegaskan bahwa perusahaan PT DPM belum memulai kegiatan operasional. Gudang handak sementara yang berada di Desa Longkotan juga dalam kondisi kosong, tidak ada bahan peledak di dalamnya," kata Baiq kepada mistar melalui whatsapp, Jumat (19/9/2025).
Perusahaan memiliki izin dasar yang telah dikeluarkan Polri. Kedepannya, gudang handak akan ditempatkan didalam area proyek guna memastikan aspek keamanan dan pengelolaannya tetap terjaga.” kata Baiq.
Rohani Manalu menyampaikan dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tingkat Kasasi Nomor 277/K/TUN/LH/2024 tanggal 12 Agustus 2022. Yakni Memutuskan dan menetapkan pencabutan atas putusan SK. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, PT DPM dengan bunyi.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, PT Dairi Prima Mineral. Kedua Keputusan Menteri/Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2025. (manru/hm18)