Polsek Barumun Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Rokan

Personel Polsek Barumun Tengah bersama tersangka dan barang bukti. (foto:dokumenpolsek/mistar)
Palas, MISTAR.ID
Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng), yang merupakan jajaran dari Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MEI (37), warga Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun, ditangkap pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 00.39 WIB.
Kapolsek Barteng, AKP Rahmad Saleh Nainggolan, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (4/8/2025). Ia menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di sebuah pondok tukang rumah di wilayah Desa Tanjung Rokan.
"Penangkapan dilakukan karena MEI diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Aek Nabara Barumun," ujar AKP Rahmad.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 paket plastik kecil berisi sabu, 1 paket plastik klip berisi sabu, 1 paket sabu berbentuk batu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirek, 1 buah gunting, uang tunai sebesar Rp900.000, dan 1 unit HP merk OPPO A3S yang digunakan untuk transaksi.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, tersangka MEI telah diamankan di Mapolsek Barumun Tengah bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Rahmad.
Polsek Barumun Tengah mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (iskandar/hm27)