Monday, August 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di PN Medan Kembali Ditunda

journalist-avatar-top
Senin, 4 Agustus 2025 18.09
sidang_tuntutan_kasus_perdagangan_satwa_dilindungi_di_pn_medan_kembali_ditunda

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan dalam kasus perdagangan satwa dilindungi kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, menyatakan penundaan terjadi karena surat tuntutan masih belum selesai disusun.

"Ditunda, belum turun tuntutannya," kata JPU Jennifer saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Ini merupakan kali kedua sidang ditunda dengan alasan serupa. Pada pekan sebelumnya, Senin (28/7/2025), sidang juga batal digelar karena berkas tuntutan belum rampung. Sidang dijadwalkan kembali, Senin (11/8/2025) di PN Medan.

Kasus yang menjerat pria berusia 26 tahun itu bermula dari unggahan di akun Facebook miliknya yang memperlihatkan burung nuri bayan hijau. Unggahan tersebut menarik perhatian seorang anggota polisi yang kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Stevanus untuk membeli sepasang burung tersebut dengan harga Rp8 juta.

Keduanya sepakat bertemu di sebuah warung kopi dekat rumah Stevanus, Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah pertemuan, polisi mengunjungi rumah Stevanus untuk melihat satwa lainnya.

Hasil pemeriksaan menemukan lima ekor burung nuri bayan beserta dua butir telur, serta dua ekor kura-kura kaki gajah (baning cokelat), yang seluruhnya merupakan satwa dilindungi. Stevanus kemudian diamankan bersama barang bukti ke Kantor Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk diproses secara hukum.

Stevanus dijerat dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf g jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU yang sama. (deddy/hm16)

REPORTER: