Dua Koruptor Proyek Website Desa di Palas Divonis hingga 4 Tahun Penjara

Salah seorang terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan website desa di Kabupaten Padang Lawas (Palas) divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/7/2025).
Kedua terdakwa, Oliver Alexander Butarbutar dan Syafran Oloan Nasution, merupakan pihak penyedia proyek pengadaan website desa yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan, majelis hakim yang dipimpin oleh Deny Syahputra memvonis Oliver Alexander dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp50 juta, sehingga sisa yang harus dibayar adalah Rp590 juta,” ujar Hakim Deny dalam amar putusannya.
Jika Alexander tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa berhak menyita dan melelang hartanya. Apabila tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Syafran Oloan Nasution dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp690 juta.
“Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,7 miliar, sebagaimana terungkap dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan Lebih Berat
Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai nilai kerugian negara.
Namun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Pikir-Pikir Ajukan Banding
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap terkait apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (deddy/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Gudang PT Agro Raya Mas Terbakar Hebat, Api Sulit Dipadamkan