Dua Petani di Karo Ditangkap karena Jual Sabu, Barang Bukti 2,26 Gram Diamankan

Kedua tersangka berikut barang bukti sabu dan uang tunai Rp100.000. (foto:istimewa/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Bukannya mendapatkan keuntungan, modal pun belum kembali. Dua petani asal Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, justru harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menjual narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Selasa (8/7/2025) dini hari. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,26 gram, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit handphone, dan satu timbangan elektronik.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, membenarkan penangkapan dua tersangka yang berinisial EA (37 tahun) dan WS (40 tahun). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Saat penggerebekan di rumah EA, petugas menemukan sabu yang disimpan di dua tempat berbeda. Tiga paket kecil ditemukan di dalam bungkus rokok, sementara empat paket lainnya disembunyikan dalam balutan tisu,” ujar AKP Harjuna, Sabtu (12/7/2025).
Mantan Kasatreskrim Polsek Medan Baru ini menjelaskan bahwa saat diinterogasi, tersangka EA mengaku memperoleh sabu tersebut dari WS.
Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas langsung menuju kediaman WS dan berhasil menangkapnya. WS pun mengakui keterlibatannya dalam transaksi tersebut.
“Petugas juga mengamankan handphone milik WS sebagai barang bukti tambahan. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Harjuna.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (abay/hm27)