Thursday, October 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tuntut Kesejahteraan, Gabungan Pekerja Buruh Unjuk Rasa di DPRD Sumut

Mistar.idKamis, 16 Oktober 2025 12.52
RE
MA
tuntut_kesejahteraan_gabungan_pekerja_buruh_unjuk_rasa_di_dprd_sumut

Suasana aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan aliansi gabungan pekerja/buruh Sumut di depan Gedung DPRD Sumut. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Gabungan pekerja buruh yang tergabung dari beberapa organisasi buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (16/10/2025).

“Hari ini kami datang untuk menyatakan sikap atas nasib pekerja/buruh di Indonesia khususnya di Sumut yang hingga kini belum sepenuhnya mencerminkan kesejahteraan yang layak,” kata salah seorang pimpinan aksi, Pranoto, saat melakukan orasi.

Ia mengatakan, saat ini buruh menjadi tulang punggung sektor industri, tetapi kerap mengalami intimidasi oleh oknum pengusaha nakal. Pekerja yang menuntut upah diancam PHK.

“Minimnya pengawasan ketenagakerjaan dan lambatnya tindak lanjut penanganan pengaduan buruh merupakan bentuk memiskinkan buruh terhadap upah layak yang seharusnya diatur dan dilindungi undang-undang,” ucapnya.

Ketua Komisi B DPRD Sumut, Soerta Ertaty Siahaan, menemui demonstran. Ertaty mengatakan segera menindaklanjuti tuntutan demonstran.

“Kami memastikan semua tuntutan yang hari ini bapak/ibu sampaikan pasti akan kita tindaklanjuti,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

DPRD Sumut juga meminta dukungan dari para buruh saat legislatif memperjuangkan tuntutan mereka.

“Tentunya tanggung jawab ini berada pada eksekutif, dan kami mohon dukungannya. Nantinya, tindak lanjut utama melalui rapat dengar pendapat bersama eksekutif dan pihak terkait,” tuturnya.

Setelah berdialog dengan perwakilan DPRD Sumut, massa membubarkan diri.

Adapun tuntutan yang disampaikan para buruh secara terbuka adalah:

1. Naikkan upah Pekerja/Buruh Tahun 2026 sebesar 10 persen.

2. Gubernur Sumatera Utara memperhatikan kinerja Dinas Ketenagakerjaan Sumut dalam menangani perkara ketenagakerjaan dan pengawasan ketenagakerjaan.

3. Tegakkan peraturan ketenagakerjaan yang berkeadilan, serta berpihak kepada pekerja/buruh.

4. Menolak pemberlakuan PPh 21 Pajak penghasilan Pekerja yang tidak adil.

5. Agar Pemerintah menurunkan harga-harga kebutuhan pokok.

6. Meminta DPR RI segera mengesahkan Undang-undang PerampasanAset Pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

7. Agar BPJS tenaga kerja rentan ditanggung APBD.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN