Anggota DPRD Tapteng Hadiri Panggilan Polisi Soal Laporan Ijazah Palsu

Pelapor Jurman Dagang memperlihatkan dua fotocopy ijazah paket C milik oknum anggota DPRD Tapteng inisial AHHM. (f:feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial AHHM akhirnya menghadiri panggilan kedua penyidik Polres Tapteng terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi kehadiran panggilan kedua ini dibeberkan pelapor Jurman Dagang kepada Mistar, Selasa (27/5/2025)
"Ya benar. Saya melihat langsung, AHHM bersama rekan-rekannya mendatangi Polres Tapteng," ujar Jurman.
Jurman menjelaskan, sebelumnya sudah mengetahui informasi panggilan kedua itu dari salah seorang penyidik di Polres Tapteng.
"Saya selalu aktif mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang saya laporkan ini kepada penyidik," katanya.
Menurut Jurman, AHHM yang merupakan anggota DPRD Fraksi Golkar Tapteng itu diperiksa di ruangan Kanit Reskrim. Sementara ia saat itu sedang berada di ruangan penyidik.
"Jadi situasinya saat itu kami posisinya bersebelahan yang hanya dibatasi dinding. Sehingga tahu betul jika AHHM memang betul diperiksa terkait kasus laporan saya," ujarnya.
Jurman mengaku yakin, Polres Tapteng akan mengungkap kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan AHHM ini akan terungkap.
"Pasalnya, keseriusan penyidik untuk mengungkap kasus ini sangat serius. Karena penyidik selalu memberikan informasi perkembangan laporan ini kepada saya," tuturnya.
Seperti diberitakan, pada panggilan pertama penyidik Polres Tapteng terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, AHHM tidak hadir.
Ketidak hadiran itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/304/IV/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 29 April 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Muhamad Taufik Siregar.
AHHM dilaporkan Jurman ke Polres Tapteng dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor : LP/B/254/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara.
AHHM disebut memiliki dua ijazah paket C yang digunakan sebagai syarat mendaftar menjadi anggota DPRD Tapteng.
Kepada polisi, mereka menyebut telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263.
Sementara itu, AHHM yang dikonfirmasi soal tanggapannya terkait pemeriksaan polisi soal laporan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Jurman tidak menjawab wartawan, kendati pesan yang disampaikan sudah centang dua. (feliks/hm16)