Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
HUKUM

Oknum Anggota DPRD Tapteng Tak Hadiri Panggilan Polisi Soal Ijazah Palsu

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 20.08
oknum_anggota_dprd_tapteng_tak_hadiri_panggilan_polisi_soal_ijazah_palsu

Dua ijazah paket C yang dipakai AAHM mendaftar sebagai anggota DPRD Tapteng.(f:feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Fraksi Golkar berinisial AAHM tidak menghadiri panggilan pertama penyidik Polres setempat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Hal itu disampaikan pelapor Jurman Dagang, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/304/IV/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 29 April 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Muhammad Taufik Siregar.

"Kemarin saya telah menerima SP2HP dari Polres Tapteng. Ternyata AAHM tidak datang untuk diperiksa penyidik," ujar Jurman, Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan, dalam surat SP2HP menyampaikan, pertama jika penyidik telah mengirimkan surat permintaan keterangan (undangan wawancara klarifikasi) terhadap terlapor AAHM dengan nomor : B/993/IV/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 17 April 2025 untuk hadir diminta keterangan pada Rabu, tanggal 23 April 2025.

"Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sedang menemani istri berobat di Kota Medan, dan bermohon agar pelaksanaan klarifikasi dijadwalkan kembali," katanya.

Yang kedua, lanjut Jurman, penyidik juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, perihal permintaan data/dokumen berkas kelengkapan persyaratan pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Tapteng periode 2019-2024 dan 2025-2030 dengan nomor: B/850/IV/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 17 April 2025.

"Hanya saja, sampai dengan saat ini penyidik belum menerima konfirmasi atau balasan surat tersebut dari pihak KPU Tapteng," ucapnya.

Menurut Jurman, rencana kegiatan selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi kedua kepada AAHM, dan menunggu balasan atau konfirmasi surat dari KPU Tapteng.

"Untuk perkembangan penyelidikan selanjutnya, Polres Tapteng akan mengirimkan SP2HP kepada saya sebagai pelapor lagi," tuturnya.

Jurman menambahkan, sampai saat ini dirinya masih tetap yakin dan percaya pada Polres Tapteng untuk menuntaskan persoalan penggunaan ijazah palsu itu.

Ia juga menilai, terlapor tidak menghormati hukum seolah-olah oknum anggota DPRD itu menyepelekan panggilan Polres Tapteng.

“Saya berharap setelah terbitnya SP2HP ini dan pemanggilan yang kedua, terlapor agar pro aktif dan jangan mangkir lagi," ujarnya.

Seperti diberitakan, diduga menggunakan ijazah palsu, AAHM dilaporkan ke Polres Tapteng. Keterangan yang diperoleh dari Jurman didampingi rekannya Januar Siregar, Kamis (24/10/2024) di Polres Tapteng membeberkan, AAHM dilaporkan ke polisi dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor : LP/B/254/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/ Polda Sumatera Utara.

Kepada polisi mereka menyebut, telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263. (feliks/hm16)

REPORTER: