Polres Langkat Tangkap Warga Binjai Bawa Ganja di Jalur Medan–Banda Aceh

Tersangka saat diamankan di Mapolres Langkat (foto: dok Humas Polres Langkat/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang warga Binjai berinisial A (30) ditangkap karena kedapatan memiliki ganja di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu (5/11/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU jalur lintas Medan–Banda Aceh. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra mengatakan, polisi kemudian melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan warga tengah berada di depan SPBU tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepuluh bungkus kertas cokelat berisi ganja dengan berat bruto 16,90 gram, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram itu,” ujar AKP Rudy, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: DPRD Deli Serdang Desak Polisi dan BNN Usut Kasus Lima Siswa Diduga Isap dan Jual Ganja di Sekolah
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Rudy.
Ia menegaskan, Polres Langkat akan terus meningkatkan patroli dan operasi intelijen guna menekan peredaran narkoba, terutama di jalur lintas antarprovinsi yang rawan menjadi jalur penyelundupan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (hm27)
BERITA TERPOPULER

























