Kecanduan Main Judol, Pria ini Menggelapkan Uang Temannya

Pelaku D Peranginangin saat diamankan di Polsek Medan Tuntungan.(f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi menangkap D Peranginangin, 26 tahun, warga Jalan Bunga Ncole Raya, Kemenangan Tani Medan Tuntungan karena penggelapan uang. Pelaku melakukan penggelapan uang sebesar Rp35 juta milik A Pinem. Aksi itu dilakukan pelaku karena kecanduan bermain judi slot.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu menerangkan peristiwa itu diketahui korban, Kamis (22/5/2025) sore. Saat itu, korban dan pelaku yang tinggal satu kamar kos bangun tidur dan tidak melihat pelaku. Korban pun langsung mengecek ATM miliknya.
"Saat dicek, ternyata saldo tersebut sudah berkurang sebanyak Rp130 juta. Kemudian pelapor menghubungi terlapor dan tidak bisa," kata Syawal, Rabu (11/6/2025).
Korban pun menghubungi teman pelaku dan mendapat informasi pelaku baru saja menang judi slot. "Pelaku ini sebelumnya menggadai handphone-nya. Lalu pelaku menebus dengan dalih baru menang judi," tuturnya.
Pelaku pun sempat mengembalikan uang milik korban beberapa kali. Namun hingga Juni, korban tidak membayar lagi hingga korban membuat laporan polisi.
"Pelaku sudah mencicil sebesar Rp95 juta dengan bertahap. Jadi sisa Rp35 juta belum dikembalikan dari 130 juta tersebut," ujar Syawal.
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Rabu (11/6/2025) di Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor.
"Dari pengakuan pelaku, uang itu sebelumnya digunakannya untuk bermain judi slot sebesar Rp25 juta dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.(Putra/hm18)