Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tanjungbalai Amankan Dua Pelaku Sabu dengan Bukti Hampir 1 Gram

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 20.10
polres_tanjungbalai_amankan_dua_pelaku_sabu_dengan_bukti_hampir_1_gram

Dua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanjungbalai 1,22 gram. (foto:humaspolres/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa dini hari (5/8/2025), dua orang pelaku penyalahgunaan sabu berhasil diamankan.

Informasi disampaikan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP B Jaya SH MH melalui Kasubsi PIDM Subbag Humas, Ipda M Ruslan SIP.

Penangkapan Pelaku A

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Aman, Gang Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Dari tersangka A ditemukan barang bukti sabu dalam beberapa bungkus plastik transparan Kode “A” (0,09 g), “B” (0,03 g), “C” (0,02 g), “D” (0,05 g), “E” (0,04 g), dan kode “F” (0,02 g).

Selain itu, ditemukan tissue berisi plastik sabu kode “G” seberat 0,97 gram, serta satu pack plastik kecil kosong.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial “B”.

Pengembangan ke Tersangka B

Tak lama setelah itu, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Aman, Gang Kilang Jali, dan menangkap perempuan berinisial B. Barang bukti tambahan berupa uang tunai Rp 774.000 yang diduga hasil penjualan sabu turut diamankan.

Status Hukum dan Ancaman Pasal

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 112 ayat 1, Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut menetapkan hukuman berat bagi pengedar dan penyalahguna narkotika. (saufi/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN