Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan Jukir Hingga Tewas

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 20.09
jaksa_ajukan_kasasi_atas_vonis_35_tahun_kasus_penganiayaan_jukir_hingga_tewas

Tiga terdakwa kasus penganiayaan jukir hingga tewas saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan juru parkir (jukir) bernama Ardani Laia hingga meninggal dunia.

Ketiga terdakwa yaitu Didi Yudi Wardana, Rinawati Br Tarigan, dan H Iqbal Tarigan. Ketiganya merupakan warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

"Kita sudah mengajukan kasasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (5/8/2025).

Pantun menyebut, kasasi ditempuh karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni 9 tahun penjara.

Sebelumnya, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada ketiga terdakwa. Majelis hakim meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian, sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Peristiwa tragis ini terjadi di depan Rumah Makan ACC, Jalan Setia Budi, Medan, pada 1 Oktober 2024. Berawal dari korban Ardani Laia yang meminta uang parkir kepada Iqbal Tarigan. Tak terima dipungut, Iqbal dan korban terlibat cekcok.

Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Didi melihat Ardani berada di sekitar lokasi rumah makan. Pertengkaran kembali terjadi. Didi kemudian menghubungi Iqbal dan memberitahu bahwa ia dipukul teman korban.

Tak lama, Iqbal datang sambil membawa kunci roda. Ia langsung menantang korban. Pertikaian memuncak, Iqbal memukul wajah Ardani, Didi menghantam bagian dagunya, dan Rinawati memukul korban dengan ekor ikan pari kering hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Warga yang melihat kejadian itu berupaya menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa Ardani tak tertolong. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Medan. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN