Sunday, June 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tanah Karo Panen 37 Pohon Ganja di Desa Lingga

journalist-avatar-top
Minggu, 15 Juni 2025 13.14
polres_tanah_karo_panen_37_pohon_ganja_di_desa_lingga

Tersangka HB bersama barang bukti ganja. (f: ist/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Sedikitnya 37 tanaman ganja siap panen, serta 254,02 gram ganja kering siap edar milik HB,43 tahun, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo pada Selasa (10/6/2025).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan, HB merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. HB ditangkap setelah rekannya berinisial SS, 32 tahun, yang juga berasal dari desa yang sama, ditangkap atas kepemilikan ganja kering seberat 66,78 gram.

"SS mengakui kepada petugas bahwa ganja tersebut berasal dari HB. Petugas kemudian memburu HB dan berhasil menangkapnya di sebuah warung yang tidak jauh dari kediamannya. HB mengaku kalau ganja tersebut ia tanam sendiri di ladangnya," ujar AKBP Eko Yulianto kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Petugas langsung menuju lokasi ladang milik HB dan menemukan tanaman ganja. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (abay/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN