Ganja 600 Gram Dilakban di Celana, Pemuda Asal Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Pelaku diamankan di Polsek Kota Kisaran dengan barang bukti ganja. (f:Ist/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Polsek Kota Kisaran yang berada di bawah naungan Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat menguasai narkotika jenis daun ganja kering lebih 600 gram.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Sekitar pukul 09.30 WIB kami menerima informasi dari warga, dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di Jalan Tenggiri, Lingkungan III, Kelurahan Bunut Barat,” ujar Syamsul Bahri, Sabtu (14/6/2025).
Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil menangkap seorang pemuda bernama Habib Rizky Dianto usia 23 tahun, warga Jalan Bukit Tempurung, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6/2025).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat bruto 600 gram lebih, yang disembunyikan dalam celana panjang dan dilakban rapi.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Dimas Andika melalui jasa pengiriman bus antar kota Raja Wali. Pembayaran dilakukan dengan transfer sebesar Rp800 ribu. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat lengkap pemasok tersebut,” jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kota Kisaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. IPTU Syamsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama ini sangat penting demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita,” ujarnya. (perdana/hm17)