Sunday, June 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

100 Napi Narkoba di Sumut Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

journalist-avatar-top
Minggu, 15 Juni 2025 12.25
100_napi_narkoba_di_sumut_dipindahkan_ke_lapas_nusakambangan

Sebanyak 100 napi kasus narkoba saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 100 narapidana (napi) narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumatera Utara (Sumut) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas maupun Rutan.

"Sebanyak 100 napi dengan kategori high risk pengedaran narkoba di wilayah Sumut dipindahkan ke Lapas pengamanan super maksimal di Pulau Nusakambangan pada Sabtu (14/6/2025)," ucap Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam siaran pers, Minggu (15/6/2025).

Rika mengatakan, saat ini sudah 1.000 napi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sepanjang kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) yang dilaksanakan Dirjenpas.

"Langkah ini sebagai bentuk implementasi progresif akselerasi Menimipas, yakni memberantas narkoba di Lapas dan Rutan. Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang juga berdampak ke masyarakat," ujarnya.

Rika berharap napi yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dapat menjadi lebih baik setelah diterapkan pembinaan yang tepat.

"Napi yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur, sudah melalui penyelidikan, penyidikan, dan assesment. Paling utama, mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi. Apalagi sampai berpengaruh negatif bagi lingkungan Lapas," tuturnya.

Lanjutnya, tak ada ampun bagi napi yang nekat mengendalikan dan mengedarkan narkoba serta penggunaan handphone di dalam Lapas ataupun Rutan.

"Saya berharap mereka nantinya dapat menjadi insan yang menyadari kesalahan ketika telah kembali ke masyarakat, tidak mengulangi kesalahannya, dan dapat berkontribusi aktif untuk kehidupan pribadi, keluarga, serta masyarakat sesuai dengan tujuan pemasyarakatan," tutur Rika. (deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN