Saturday, September 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Ali Gunawan Dalimunthe Ditangkap di Labura

journalist-avatar-top
Sabtu, 6 September 2025 13.05
polisi_gagalkan_peredaran_sabu_ali_gunawan_dalimunthe_ditangkap_di_labura

AGD tersangka pengedar narkoba diamankan personil Polsek Na IX-X , Jumat (5/9/2025) malam. (Foto : Istimewa/Mistar)

news_banner

Labura, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Na IX-X kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Ali Gunawan Dalimunthe (34), warga Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulojantan, ditangkap polisi pada Jumat (5/9/2025) malam.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun III Kampung Jawa. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu, 2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan total berat 1,61 gram bruto, 2 buah kaca pirek, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah mancis, 1 lembar tisu dan 1 kotak rokok.

Kapolsek NA IX-X AKP Yustina melalui Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan sedang memecah paket sabu-sabu untuk dijual kembali,” ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek NA IX-X untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara, serta mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Sunusi/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN