Tragis di Masjid Agung Sibolga: Pengeroyokan Mahasiswa Tewaskan Arjun, ini Kronologinya

Tiga pelaku pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga saat ditangkap personil Polres Sibolga. (f:Humas Polres Sibolga/mistar)
Sibolga, MISTAR ID
Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Arjuna Tamaraya, 21 tahun, di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Arjun adalah mahasiswa asal Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kasus penganiayaan di rumah ibadah ini memicu perhatian publik di Sibolga dan Tapteng, sehingga polisi bergerak cepat menangkap pelaku. Laporan resmi diajukan anggota Polri Adrianus, 40 tahun, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT tertanggal 31 Oktober 2025.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan kronologi berdasarkan saksi dan rekaman CCTV. Korban awalnya beristirahat di dalam masjid, namun dilarang ZP alias A, 57 tahun. ZP kemudian memanggil empat pelaku lain, termasuk HB alias K, 46 tahun dan SS alias, J 40 tahun, untuk menyerang korban.
“Para pelaku memukuli korban di dalam masjid, menyeretnya keluar, hingga kepala korban terbentur anak tangga,” ujar AKP Rustam, Minggu (2/11/2025). Korban juga dipukul menggunakan buah kelapa dan dipijak, hingga mengalami luka parah di kepala.
Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu, 23 tahun, dan dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Sayangnya, Arjun meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat di kepala.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas langsung bergerak. Dua pelaku utama, ZP alias A dan HB alias K, ditangkap di lokasi kejadian, sedangkan SS alias J ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Kabupaten Tapteng.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, topi hitam, dan tas hitam merek Polo Glad. SS alias J diduga juga mengambil uang Rp10.000 dari saku korban, sehingga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP terkait kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian. Polisi masih mengejar dua pelaku lain dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, serta rekonstruksi kejadian sebelum melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Peristiwa ini mengundang keprihatinan masyarakat dan sorotan politisi, termasuk Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, karena terjadi di lingkungan rumah ibadah. Polres Sibolga meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan setelah autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga dengan persetujuan keluarga. (hm27)
























