Tuesday, September 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Peragakan 10 Adegan

journalist-avatar-top
Selasa, 16 September 2025 10.46
polres_labusel_gelar_rekonstruksi_kasus_penganiayaan_tersangka_peragakan_10_adegan

Polres Labusel gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Febry T. (Foto: Dok. Polres Labusel/Mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pria bernama Febry T, Senin (15/9/2025).

Rekonstruksi berlangsung di lapangan apel Mapolres Labusel dengan menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, penasihat hukum, saksi, hingga keluarga korban.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP ER Ginting, didampingi Kasi Pidum Kejari Labusel Romi Affandi Tarigan, Kanit Pidum Ipda Rajo Irawan Hamonangan, serta Jaksa Penuntut Umum M Arif Fadillah Harahap dan Anzar Mashudi. Tersangka FG alias Famati hadir dengan didampingi penasihat hukumnya, Dedy Syahputra.

Dalam reka ulang itu, tersangka FG memerankan 10 adegan yang menggambarkan jalannya peristiwa pada Kamis, (6/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB di Perumahan F 34 TP 2 PT ABM, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.

Adegan dimulai dari saat FG pulang ke rumah dan mendapati korban Febry T bersama saksi sedang minum tuak. Pertengkaran berlanjut hingga terjadi penikaman. Setelah korban terkapar dan meninggal dunia, tersangka melarikan diri ke kebun kelapa sawit.

Kasat Reskrim AKP ER Ginting menegaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti.

“Dari 10 adegan yang diperagakan, seluruhnya sudah sesuai dengan hasil penyidikan kami,” ujarnya.

Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring M menambahkan, rekonstruksi merupakan bagian penting dari transparansi penyidikan.

“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rekonstruksi ini agar keluarga korban dan masyarakat bisa melihat langsung bagaimana peristiwa terjadi,” tegasnya.

Saat ini, tersangka FG alias Famati telah ditahan di Mapolres Labusel dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana. Ia akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. (oel/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN