Kasasi Ditolak MA, Pembunuh Bos karena Utang Rp5 Juta Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Eprijal Pahlawan alias Izal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap majikannya sendiri, Burhanuddin Siregar. Dengan penolakan ini, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 1080 K/PID/2025, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi dan diakses Mistar, Selasa (16/9/2025).
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal tersebut," demikian bunyi putusan resmi dari Mahkamah Agung.
Eprijal yang sehari-hari bekerja sebagai pemberi pakan burung milik korban, diketahui nekat menghabisi nyawa majikannya setelah merasa kecewa dan marah karena utang sebesar Rp5 juta tak kunjung dibayar.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Tiga Eks Pejabat UINSU di Kasus Korupsi BLU Rp1,7 Miliar
Insiden tragis ini bermula dari adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan pembunuhan. Setelah melakukan aksinya, Eprijal melarikan diri ke luar kota namun berhasil ditangkap aparat kepolisian beberapa waktu kemudian.
Majelis hakim menyatakan Eprijal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 338 KUHP.
Putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebelumnya juga sejalan dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan, yaitu 15 tahun penjara. (deddy/hm24)