Saturday, September 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Sunggal Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wahyu Agung Pranata

journalist-avatar-top
Sabtu, 13 September 2025 19.05
polsek_sunggal_gelar_rekonstruksi_kasus_pembunuhan_wahyu_agung_pranata_

Kedua pelaku saat mengikuti gelar rekonstruksi. (foto: istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Wahyu Agung Pranata, 26 tahun, warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi kejadian, Sabtu (13/9/2025).

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tua Panjaitan alias Marindo, 45 tahun, dan Hendra Saputra Panjaitan alias Hendra, 20 tahun—yang merupakan ayah dan anak.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ujar Bambang.

Dijelaskannya, kasus ini bermula dari cekcok antara korban dan tersangka Tua Panjaitan yang terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Perselisihan tersebut kemudian berujung tragis hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam proses rekonstruksi, kedua tersangka memperagakan adegan-adegan saat terjadinya tindak pidana tersebut di hadapan penyidik dan jaksa penuntut umum, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Bambang menegaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh dan objektif, serta memperkuat alat bukti di tahap persidangan. (matius/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN