Tuesday, September 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 181,55 Gram Sabu, Pemasok Masih Diburu

journalist-avatar-top
Selasa, 16 September 2025 12.38
polres_labuhanbatu_gagalkan_peredaran_18155_gram_sabu_pemasok_masih_diburu

Pelaku pengedar narkoba diamankan di Mapolres Labuhanbatu (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap berinisial SR, 42 tahun, warga Aek Nabara di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (16/9/2025). SR ditangkap karena memiliki 181,55 gram sabu.

Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri menjelaskan, pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 181,55 gram bruto, plastik kosong, timbangan digital, satu unit handphone, dan sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan, SR mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Guntur melalui perantara yang tidak dikenalnya. Barang haram itu diterima di sekitar simpang N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang.

“Tim sudah melakukan pengembangan, namun keberadaan Guntur maupun perantara masih dalam pencarian,” ucap AKP Iwan Mashuri.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Sementara tersangka SR beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (yazis/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN