Tuesday, July 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu yang Masuk dari Jalur Perairan

journalist-avatar-top
Selasa, 8 Juli 2025 10.57
polres_asahan_gagalkan_penyelundupan_21_kg_sabu_yang_masuk_dari_jalur_perairan_

Keempat tersangka diamankan di Polres Asahan. (foto: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dalam operasi di Jalan Besar Silo Laut, Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Kamis (3/7/2025).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur perairan Asahan. Dalam pengungkapan itu, empat pria asal Aceh ditangkap karena diduga menjadi kurir jaringan narkotika internasional.

Keempat tersangka berinisial MK alias BM, 36 tahun, seorang petani dari Kabupaten Pidie, Z 26 tahun, wiraswasta asal Aceh Utara, serta N, 22 tahun dan MN alias B, 20 tahun, yang berstatus mahasiswa dari Aceh Utara.

“Para tersangka berperan sebagai kurir. Barang bukti berupa 21 bungkus sabu masing-masing seberat 1 kilogram dibungkus plastik teh Cina dan disimpan dalam dua tas besar,” ujar Afdhal, Selasa (8/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Silo Bonto. Tim Satres Narkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MK di lokasi. Saat penggeledahan, ditemukan dua tas besar berisi sabu.

Dari hasil interogasi, MK mengaku barang tersebut akan diambil oleh tiga rekannya dari Aceh. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiganya saat tiba di lokasi.

Dalam pemeriksaan, MK mengaku menerima bayaran Rp5 juta untuk membawa sabu tersebut. Z dijanjikan upah sebesar Rp40 juta, sedangkan N dan MN belum mengetahui berapa bayaran yang akan diterima.

“Motif utama mereka adalah tekanan ekonomi. Namun, peran mereka dalam jaringan narkotika tetap merupakan tindak pidana berat yang mengancam generasi bangsa,” kata Afdhal.

Keempat tersangka kini ditahan di Polres Asahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu kasus narkotika terbesar di wilayah Asahan tahun ini. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh satu orang, maka penyitaan 21 kilogram sabu berarti menyelamatkan sekitar 21.000 jiwa dari dampak buruk narkotika. (perdana/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN