Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap

journalist-avatar-top
Rabu, 18 Juni 2025 18.53
polres_asahan_gagalkan_penyelundupan_20_kg_sabu_tiga_kurir_ditangkap

Ketiga tersangka saat dimankan Satuan Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 20 Kg sabu. (f: ist/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Dalam operasi tersebut, tiga pria yang diduga sebagai kurir ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto, menyampaikan ketiga tersangka masing-masing berinisial RKS, 39 tahun, I, 58 tahun, dan R, 26 tahun, yang semuanya merupakan warga Kota Tanjungbalai.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit mobil Wuling warna silver BK 1304 JD yang digunakan untuk mengangkut sabu, tiga unit ponsel, serta satu karung plastik berisi 20 bungkus teh Cina bermerek Guanyinwang yang ternyata diisi dengan sabu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jalan Lintas Desa Orika,” ujar Afdhal dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya hanya berperan sebagai kurir. RKS diketahui bertindak sebagai penghubung yang mencari pembeli. Mereka mengaku menerima perintah dari seorang pria asal Malaysia dengan nama samaran “Putra Johor” yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Barang bukti sabu seberat 20.000 gram dikemas dalam bungkus teh Cina. Para pelaku mengaku akan mengantarkan barang tersebut ke Palembang dan dijanjikan imbalan sebesar Rp200 juta,” kata Afdhal.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

“Motif para pelaku diduga kuat karena alasan ekonomi dan untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” ucapnya.

Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika, terutama di wilayah perbatasan dan jalur lintas antarprovinsi di Sumatera Utara. (perdana/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN