Wednesday, August 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kolang Bersama 4,72 Gram Sabu

journalist-avatar-top
Rabu, 6 Agustus 2025 13.26
polisi_tangkap_pengedar_narkoba_di_kolang_bersama_472_gram_sabu

Tersangka FM bersama barang bukti usai diintrigasi Satresnarkoba Polres Tapteng. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pemuda berinisial FM, 27 tahun, warga Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket sedang sabu seberat bruto 4,72 gram dan uang tunai sebesar Rp146.000 yang diduga hasil penjualan," ujar AKP Gunawan, Rabu (6/8/2025).

Kasat Narkoba menuturkan, saat diinterogasi dilokasi penangkapan, tersangka FM mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial B.

"Saat itu kami langsung melakukan pengembangan dengan mencari B di sebuah pondok di Desa Tapian Nauli IV, namun B tidak ditemukan. Namun, di pondok itu, kami menemukan tiga buah alat isap sabu (bong)," ucap Gunawan.

Tersangka FM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu tersangka lain yang terlibat dan tetap melakukan pengejaran terhadap B yang diduga sebagai pemasok sabu terhadap FM," tuturnya. (feliks/hm25)

REPORTER: