Dua Pengedar Sabu di Labuhanbatu Diringkus Unit Intel Kodim 0209/LB

Dua pengedar sabu yang telah diamankan Unit Intel Kodim 0209/LB. (Foto: Unit Intel Kodim 0209/LB)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Dua pria pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Unit Intel Kodim 0209/LB saat sedang melakukan transaksi di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Selasa malam (5/8/2025).
Kedua pelaku berinisial Doni Arianto, 24 tahun, dan Nanang Kurnianda, 27 tahun, merupakan warga Desa Rintis, diringkus saat berada di simpang tiga Dusun Widodo.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,5 gram sabu, dua plastik klip bekas sabu ukuran sedang, plastik klip kecil, satu korek api, skop sabu, gunting kecil, satu kotak rokok, dan uang tunai sebesar Rp305.000.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dan keluhan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba yang berdampak pada meningkatnya aksi pencurian buah sawit milik warga.
"Penangkapan ini sudah lama kami rencanakan, karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan sawit dan mengaitkannya dengan pengguna sabu," ujar Serka Ma’ruf dari Unit Intel Kodim 0209/LB saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkoba di wilayah Silangkitang dan sekitarnya demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (yazis/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kolang Bersama 4,72 Gram Sabu