Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Ferry Walintukan mengatakan laporan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus terkait dugaan pencemaran nama baik masih di tahap penyidikan.
Polisi saat ini sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut. “Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ferry, Kamis (6/11/2025).
Saat ditanya lebih lanjut apakah status hukum laporan tersebut sudah naik ke tahap sidik. Kombes Ferry enggan menjawabnya. Ia hanya menyebut jika kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, mengatakan polisi telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani, sebagai terlapor dalam kasus ini.
“Kita telah melakukan wawancara terhadap diduga terlapor Hamdani Syahputra belum lama ini,” ujar Kombes Doni Sembiring, Senin (29/9/2025) saat dihubungi Mistar via WhatsApp.
Kombes Doni menyebutkan, polisi juga telah mewawancara pelapor Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, sebagai saksi.
Untuk diketahui, laporan ini secara resmi telah dilaporkan oleh Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025. Dalam laporannya, Erni melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Hamdani Syahputra terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan Pasal 315 KUHP.
Kata Erni kala itu, laporan itu untuk meluruskan pencemaran nama baik dirinya. Bahkan, ia menegaskan, kalau laporan tersebut dilayangkan karena ia resah sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu. (hm20)























