Saturday, July 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pembacok Dua Warga di Depan Stadion Baharoeddin Siregar

journalist-avatar-top
Rabu, 9 Juli 2025 22.54
polisi_tangkap_pembacok_dua_warga_di_depan_stadion_baharoeddin_siregar_

Pelaku pembacokan warga (jongkok) usai diamankan petugas. (foto: humaspolrestadeliserdang/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku pembacokan terhadap warga.

Beril Mart Gofin Sinulingga, 18 tahun, ditangkap polisi saat melintas di Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh menyebutkan, peristiwa pembacokan itu terjadi, Rabu (25/6/2025) lalu.

Kedua korban Govin Doni Tamara Barus, 23 tahun, dan Ramadhana Yusuf, 22 tahun harus dilarikan ke RSUD Amri Tambunan. Keduanya mengalami luka parah di kepala dan tangannya, usai dibacok pelaku menggunakan clurit di depan Stadion Baharoeddin Siregar, Jalan Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut keterangan Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Jimmi Erdinata Depari, pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa.

"Mereka berempat, namun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lainnya dijadikan saksi, karena korbannya tidak membuat laporan pengaduan. Korbannya hanya melaporkan Beril, sedangkan yang lain saat ini berstatus saksi," ujar Jimmi, Rabu (9/7/2025).

Menurut Jimmi, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sembiring/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN