Polda Sumut Selidiki Kasus Penipuan Dialami Istri Pendeta di Siborong-borong

Kuasa hukum Asniar Sinaga saat membuat laporan ke Polda Sumut. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) saat ini sedang menyelidiki dugaan penipuan yang dialami Asniar Sinaga, seorang istri pendeta asal Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang mengalami kerugian hingga Rp12 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan setelah kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.
“Untuk laporan pengaduan masyarakat (dumas) nya sudah kita terima, dan akan ditindak lanjuti,” ujar Siti, Senin (30/6/2025) singkat.
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Olsen Hutasoit menyebutkan pihaknya memilih jalur hukum dengan membuat laporan ke polisi, serta meminta perlindungan hukum ke Polda Sumut.
Ditegaskan Olsen, pihaknya telah membuat dumas yang melaporkan SA dan istrinya seorang dokter berinisial dr EV. Kemudian berinisial FAB, diduga sebagai orang yang memperkenalkan korban kepada terlapor.
Olsen menuturkan, awalnya dugaan penipuan itu terjadi tepat saat terlapor SA mengaku-ngaku merupakan eksportir kopi. Karena bujuk rayu terlapor, korban mengirimkan biji kopi pada SA kurang lebih 180 ton dengan harga sebesar Rp18 miliar.
Kata Olsen, pengiriman biji kopi dilakukan sekitar pada bulan Januari hingga Maret 2025 lalu. Namun setelah tiba waktu pembayaran, SA hanya membayar sebesar Rp6 miliar kepada korban dan sisanya Rp12 miliar.
“Setelahnya klien saya kembali mendesak pembayaran sisanya, kemudian SA membuat perjanjian bersama istrinya akan melunasi paling lama 15 April 2025. Namun setelah itu, SA diduga melarikan diri dan lost contact hingga sekarang,” ujar Olsen. (matius/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
GMRB Desak Kejari Binjai Usut Dugaan Pemborosan Anggaran Bawaslu