Polda Sumut Periksa Ustadz AHA Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi UINSU

Ilustrasi. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang penceramah berinisial AHA diperiksa Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan kasus pencabulan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Pemeriksaan terhadap ustadz AHA dilakukan, Selasa (3/6/2025), setelah korban berinisial Bunga, 18 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada April 2025 lalu.
“Semalam sudah dilakukan pemeriksaan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap terlapor, saat ini masih dalam tahap interogasi,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Rabu (4/6/2025).
Siti menegaskan, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga status AHA masih sebatas terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Masih penyelidikan, belum ada penetapan tersangka. Gelar perkara masih akan dijadwalkan,” katanya.
Sebelumnya, mantan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Brigjen Sumaryono menyampaikan hasil pemeriksaan awal mengindikasikan korban mengalami tindakan pencabulan oleh terlapor di salah satu lokasi di Kota Medan.
“Dari keterangan sementara, korban diduga kuat telah dicabuli oleh terlapor,” ungkap Sumaryono, Jumat (16/5/2025) lalu.
Ia menyebutkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Dalam waktu dekat, tim penyidik juga akan melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebut berada di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
“Rencananya kita akan melakukan olah TKP dan pemeriksaan psikologis terhadap korban, bekerja sama dengan korban untuk pelaksanaannya,” ujarnya.
Ustadz AHA dilaporkan secara resmi ke Polda Sumut oleh ayah korban, Haji AL, pada 29 April 2025, dengan Nomor Laporan LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut. Dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada Rabu, 9 April 2025 di sebuah penginapan di kawasan Pancur Batu.
“Kami sudah buat laporan ke Polda Sumut dan meminta agar kasus ini diusut tuntas,” tutur Haji AL. (matius/hm24)