Friday, June 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dipicu Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mahasiswa Geruduk Kejari Palas

journalist-avatar-top
Rabu, 4 Juni 2025 17.42
dipicu_dugaan_korupsi_proyek_jalan_mahasiswa_geruduk_kejari_palas

Mahasiswa berorasi dengan menunjukkan tuntutan mereka ke Kejari Palas (f:ist/mistar)

news_banner

Palas, MISTAR.ID

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (Sampal Palas) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Rabu (4/6/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan atau korupsi dalam proyek rekonstruksi jalan di wilayah mereka.

Dalam selebaran tuntutan, Ilham Soleh Harahap tercatat sebagai penanggung jawab aksi. Massa menyuarakan desakan agar Kejari segera menyelidiki proyek rekonstruksi jalan aspal yang menghubungkan Desa Marenu ke Desa Payabahung. Proyek senilai Rp1.928.193.000 itu diketahui dikerjakan oleh CV. Titian Mulia Kontraktor berdasarkan kontrak nomor 620/07/SPPKHS/DAU-WIL.II.

Pantauan Mistar di lokasi, para mahasiswa tetap bersemangat menyuarakan tuntutan mereka, meski di bawah teriknya matahari. Mereka menilai pelaksanaan pembangunan jalan sepanjang 620 meter dan bangunan parit sepanjang 50 meter tersebut sarat kejanggalan dan diduga terjadi praktik mark-up anggaran.

“Kami meminta Kejari Padang Lawas segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini karena kami menduga kuat adanya penggelembungan anggaran,” teriak orator aksi di tengah kerumunan massa.

Merespons unjuk rasa tersebut, Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Palas, Ahmad Sadikin Daulaly, menemui para demonstran dan menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat.

“Dibuat saja laporannya dan lampirkan bukti-bukti dokumentasi yang ada di lapangan, agar kita bisa menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan,” ujar Sadikin.

Aksi unjuk rasa ini pun berakhir dengan tertib. Para mahasiswa menyatakan akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum. (Hs79/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN