Bukan Kantor Polisi, Saksi Kasus Pembunuhan Shela Diperiksa di Coffee Shop

Situasi persidangan kasus kematian Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar. (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Saksi kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela, Dani menyebut diperiksa polisi di Coffee Shop, bukan di Kantor Polisi.
Hal itu terungkap saat saksi yang merupakan tukang pijat terdakwa Joe Frisco menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela digelar di PN Pematangsiantar, Rabu (4/6/2025). Agenda sidang mendengar keterangan saksi Dani yang dihadirkan di kursi pengadilan.
Berdasarkan keterangannya, Dani mengaku dihubungi pertama kali seorang Polisi dan meminta bertemu pada Rabu (15/1/2025). Polisi itu, lanjut dia, mengaku penyidik yang menangani kasus kematian Shela.
Dani menyebut pertemuan berlangsung di coffee shop Koktong Kompleks Megaland Jalan Sang Naualuh, Kecamatan Siantar Timur. Di sana dia bertemu dengan empat pria yang mengaku anggota Polda Sumut.
Di salah satu ruangan, dia dimintai keterangan apa yang dia ketahui soal kematian Shela, dan hubungannya dengan Joe Frisco. "Saya terangkan seperti yang di dalam berkas itu," kata Dani.
Saat pemeriksaan itu, penyidik menggunakan laptop untuk mencatat keterangan Dani, kemudian mencetaknya di kertas. "Saya disuruh baca ulang, lalu menandatangani," ujarnya.
Dani mengatakan pemeriksaan dilakukan dua kali di hari dan tempat yang sama. "Saya dihubungi lagi, dan datang ke Koktong Megaland," ucapnya. (Gideon/hm18)