Sunday, May 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pencabulan Anak Kandung di Simalungun Terungkap Lewat Curhatan Korban

journalist-avatar-top
Minggu, 25 Mei 2025 14.00
pencabulan_anak_kandung_di_simalungun_terungkap_lewat_curhatan_korban

Ilustrasi. (f:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun meringkus pria berinisial TRT, 41 tahun, yang mencabuli tiga putri kandungnya. Perbuatan itu dilakukan pelaku di lokasi berbeda dan terungkap lewat curhatan traumatis korban kepada kedua kakak kandungnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Huta mengatakan setelah adanya laporan terkait kasus pencabulan pihaknya bergerak cepat hingga meringkus pelaku dan membawanya ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini terungkap setelah korban berusia 13 tahun, memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kedua kakaknya. Kemudian diteruskan ke kakeknya korban dan membuat laporan ke polisi," kata Bilson, Minggu (25/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap pelaku, dan kejadian pertama dilakukan pada Juli 2023 di kamar rumah. Dan kejadian kedua berlangsung pada 8 April 2025 di dalam kamar warung tuak milik pelaku.

"Modus operandi pelaku sangat keji, kejadian kedua korban diajak pergi ke warung tuak dengan dalih membersihkan rumput di sekitar warung," ujarnya.

Setelah selesai membersihkan rumput, korban tertidur dan pelaku masuk ke kamar dan mengunci pintu. Saat itu korban yang merupakan anak kandung pelaku melawan dan berteriak.

Namun teriakan korban tidak terdengar warga, lantaran jarak warung tuak dengan pemukiman berjauhan. Meski melakukan perlawanan, pelaku tetap melakukan aksi bejatnya.

"Terungkapnya kasus ini setelah korban melapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja," tuturnya.

Diketahui juga, pelaku memiliki empat orang anak, tiga perempuan dan satu laki-laki. Dari tiga putrinya, seluruhnya menjadi korban tindakan cabul ayah kandungnya.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian mempersangkakan pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (hamzah/hm25)

REPORTER: