Kasus TPPO ke Malaysia, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Gita Rubyanah saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kota Pematangsiantar, Gita Rubyanah, divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja menjadi asisten rumah tangga di Malaysia.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025) sore.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gita Rubyanah dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Evelyne didampingi Cipto Hosari P Nababan dan Pinta Uli Br Tarigan masing-masing sebagai hakim anggota.
Selain itu, warga Gang Palamas, Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba itu, juga dihukum membayar denda sebesar Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan apabila tidak sanggup membayar denda tersebut.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Evelyne saat membacakan pertimbangan.
Sementara keadaan yang meringankan, menurut hakim, Gita mengakui secara terus terang perbuatannya dan menyesali, serta belum pernah dihukum oleh pengadilan.
Hakim menyatakan wanita berusia 36 tahun itu terbukti bersalah tindak pidana sebagaimana yang didakwaan dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 4 jo pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sehingga, atas vonis tersebut, JPU Erning Kosasih langsung menyatakan banding di muka persidangan. Sementara, Gita melalui penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak.
Menurut dakwaan, Gita ditangkap oleh pihak Subdit IV/Renakta Polda Sumut pada 22 November 2024 lalu di Bandara Kualanamu saat hendak mengantar dua orang korban ke Malaysia.
Kedua korban tersebut di antaranya Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati. Mereka diperdagangkan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di Malaysia.
Dalam proses keberangkatan, mereka dibiayai Gita dalam pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat, hingga keperluan lainnya. Mereka dijanjikan akan menerima gaji sebesar Rp5,2 juta per bulan.
Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong oleh Gita untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang telah terlebih dahulu dibayarkan. (Deddy/hm18)