PN Pematangsiantar Belum Menerima Permohonan Eksekusi SMAN 5

SMA Negeri 5 Pematangsiantar berdiri di atas lahan sengketa. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Pemerintah Kota Pematangsiantar (Pemko Siantar) dalam sengketa lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar, hingga kini Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar belum menerima permohonan eksekusi atas putusan tersebut.
Putusan kasasi itu dapat diakses melalui situs resmi MA pada Kamis (15/5/2025). Dalam amar putusannya, MA menyatakan:
“Menghukum Pemohon Kasasi I, II, III, dan IV untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00.”
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar telah memutuskan bahwa pihak pemerintah bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris Hermawanto Lee, yakni Henny Lee, sebesar Rp40.751.400.000,00.
Putusan tersebut sempat digugat ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, namun hasilnya tetap sama. MA kemudian menjadi upaya hukum terakhir yang bisa diajukan pemerintah, namun kini juga berakhir dengan kekalahan.
Meski sudah inkrah, Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima permohonan eksekusi dari pihak penggugat.
“Sampai hari ini belum ada permohonan eksekusi yang diajukan ke PN Pematangsiantar,” ujar Sayed saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025).
Dengan belum diajukannya permohonan eksekusi, proses pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada pihak keluarga Lee masih tertunda. Pihak penggugat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan tersebut agar putusan bisa dijalankan. (gideon/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Sepatu, Pengemudi Ojol: Buat Dipakai, Bukan Dijual