Friday, June 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pimpinan Kho dan Partners Tempuh Jalur Hukum Terkait Fitnah dari Mantan Kliennya

journalist-avatar-top
Kamis, 5 Juni 2025 16.57
pimpinan_kho_dan_partners_tempuh_jalur_hukum_terkait_fitnah_dari_mantan_kliennya

Dr Khomaini, pimpinan Kho & Partners (kiri). (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pimpinan Kantor Hukum Kho & Partners, Dr Khomaini, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut klien mereka, SN, telah mencabut kuasa hukum dari pihaknya. Khomaini menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pencabutan kuasa secara resmi dari SN.

Menurutnya, pernyataan sepihak yang disampaikan SN kepada media sangat mencederai profesi advokat dan dapat dikategorikan sebagai fitnah yang merugikan pihaknya.

“Ini lebih cenderung kepada fitnah yang sengaja diciptakan SN demi kepentingan pribadi. Ia ingin mendongkrak popularitas dan menciptakan sensasi, mengingat yang bersangkutan mengaku sebagai selebgram, influencer Kota Medan, dan mantan Putri Hijab,” ujar Khomaini dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (5/6/2025).

Khomaini juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa pencabutan kuasa tersebut telah dirancang secara sistematis oleh SN. Dugaan itu muncul setelah SN meminta foto salinan surat kuasa yang sebelumnya telah ditandatangani di atas materai, beberapa hari sebelum pernyataan pencabutan kuasa beredar.

“Agar tidak terjadi framing seolah-olah perkara ini direkayasa oleh kami, justru kami merasa dijebak dan dijadikan alat oleh SN demi kepentingan pribadinya,” kata Khomaini.

Ia menjelaskan, kuasa hukum resmi dari SN diterima pada Selasa (15/4/2025), dan sejak saat itu timnya telah bekerja secara profesional dengan menggali fakta-fakta, serta mengumpulkan bukti terkait perkara yang sedang dihadapi SN di Polda Sumut.

“Mulai dari surat pernyataan, kronologis kejadian yang ditulis tangan oleh SN sendiri, hingga bukti lainnya, menjadi dasar keyakinan kami bahwa ada dugaan tindak pidana yang layak ditangani,” ucapnya.

Khomaini juga menegaskan bahwa pihaknya menjalankan profesi sebagai advokat berdasarkan prinsip Officium Nobile sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 15.

“Tidak mungkin kami mempertaruhkan kredibilitas dan harga diri kami sebagai advokat dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Kami menjunjung tinggi kode etik profesi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai apa yang dilakukan oleh SN merupakan bagian dari skenario character assassination atau pembunuhan karakter.

“SN mencoba menggunakan teori konspirasi, pembusukan, dan politik adu domba agar menghindar dari kewajiban membayar jasa lawyer fee kami, jika persoalan ini selesai,” kata Khomaini.

Atas dasar itu, pihaknya telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan tudingan rekayasa yang diarahkan kepadanya. “Kami akan melaporkan pihak-pihak yang telah mendiskreditkan kami ke aparat penegak hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum SN, Irfan Hariyantho, saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan dari pihak Kho & Partners, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers.

“Nanti kita jumpa ya,” ujar Irfan. (putra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN