Mantan Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Curi iPhone, Laporkan Mantan Klien ke Polisi

M Reza dan SN saat melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
M Reza, mantan penasihat hukum (PH) dari SN, membantah tuduhan pencurian handphone seperti yang dilaporkan mantan kliennya tersebut.
Pengacara berusia 31 tahun itu bahkan telah melaporkan balik SN ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor: LP/B/1869/VI/2025/SPKT POLRESTABES MEDAN.
Reza menilai tuduhan tersebut merupakan bagian dari skenario atau cipta kondisi untuk menjatuhkan kredibilitas dirinya sebagai advokat.
"Jelas ini adalah murni penjebakan terhadap saya. Ini cipta kondisi, ingin menghancurkan kredibilitas saya dan ini adalah pembunuhan karakter," ujar Reza, Kamis (5/6/2025).
Menurut keterangan Reza, pertemuan antara dirinya dan SN terjadi pada Senin (2/6/2025) di sebuah kafe di Jalan Pancing, Medan.
Dalam pertemuan itu, SN memintanya untuk melihat dan memilih beberapa chattingan yang akan dijadikan tambahan bukti untuk di print dalam perkara yang sedang dihadapi SN di Polda Sumatera Utara.
"Saya sampaikan bahwa, saya tidak bisa melihatnya sekarang, karena harus dilihat dan dipilih secara pelan-pelan dan lebih mendetail. Lalu SN menyuruh saya membawa handphone tersebut dan nanti dikembalikan," tuturnya.
Reza juga sempat menginformasikan kepada SN bahwa kondisi LCD (layar) handphone tersebut sudah rusak. Sekitar dua jam setelah handphone dibawa, Reza menerima pesan dari SN yang memintanya segera mengembalikan perangkat tersebut.
"Saya baca chattnya, saya terkejut. Kenapa ada bahasa tolong kembalikan. Langsung saya balas, nanti dikembalikan setelah ketemu dengan ketua tim kami atas nama Khomeni," katanya.
Pada Selasa (3/6/2025), Reza menghubungi SN untuk mengembalikan handphone, namun SN mengaku sedang berada di luar kota dan menyarankan Reza menyerahkannya kepada salah satu anggotanya.
"Dia minta saya jumpain anggotanya. Saya semakin merasa ada keanehan dengan isi WA (WhatsApp) SN yang memang lain dari biasanya. Lalu saya Tanya siapa anggota kamu. Lalu SN hanya membacanya saja dan sama sekali tidak membalas WA dari saya," tuturnya.
Beberapa saat kemudian, Reza mengaku dihubungi sejumlah wartawan yang meminta klarifikasi terkait laporan SN ke polisi atas dugaan pencurian handphone.
"Saya terkejut lagi saat media meminta klarifikasi. Saya telpon SN tidak dijawab. Akhirnya saya datang ke rumahnya untuk memastikan apakah dia di luar kota. Ternyata kata orang tuanya SN keluar rumah. Disitu langsung saya menitipkan handphone itu ke orang tuanya," ujarnya.
Sebelumnya, SN yang diketahui merupakan pegawai sebuah bank di Medan, telah melaporkan Reza ke Polsek Medan Tembung pada Senin (2/6/2025). Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor: LP/B/817/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG.
Dalam laporannya, SN mengaku kehilangan satu unit handphone iPhone 10, yang diduga diambil Reza saat keduanya sedang berada di sebuah kafe di Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. (putra/hm27)