Friday, June 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pegawai Bank di Medan Laporkan Pengacaranya atas Dugaan Pencurian iPhone

journalist-avatar-top
Rabu, 4 Juni 2025 10.07
pegawai_bank_di_medan_laporkan_pengacaranya_atas_dugaan_pencurian_iphone

Liza bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang pegawai bank bernama Siti Nurhaliza Lubis alias Liza, 24 tahun, melaporkan kuasa hukumnya, MR, ke Polsek Medan Tembung atas dugaan pencurian satu unit iPhone X miliknya.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/817/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG pada Senin (2/6/2025).

Liza, warga Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, mengaku kehilangan ponsel saat sedang bertemu dengan MR di sebuah kafe di Komplek MMTC, Desa Medan Estate.

"Terlapor mengambil iPhone 10 milik pelapor yang terletak diatas meja. Kemudian terlapor meninggalkan pelapor. Pelapor sempat meminta iPhone miliknya namun tidak dikembalikan terlapor," tutur Penasihat Hukum (PH) Liza, Irfan Hariyantho, Rabu (4/6/2025).

Irfan menambahkan, pertemuan antara Liza dan MR saat itu membahas perkara hukum lain yang tengah ditangani di Polda Sumatera Utara.

"Percakapan antara pengacara dan klien," ucapnya.

Selain itu, dugaan pencurian itu juga terindikasi berpotensi membuka sisi lain dari konstruksi perkara lain yang tengah ditempuh Liza di Polda Sumut itu.

Pasalnya, iPhone tersebut menyimpan dokumen penting perihal kasus itu.

"Ada sesuatu. Dugaan kita ada indikasi terkait bukti skenario pengacara untuk merekayasa kasus klien saya," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, MR belum memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui telepon selulernya. (putra/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN