Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jadi Pemasok Sabu, Propam Dalami Asal Barang Bukti

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 1 kilogram sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Dalam penangkapan itu, personel aktif berpangkat Bintara Tinggi tersebut diamankan bersama tiga orang tersangka lainnya.
Usai penangkapan, masyarakat mempertanyakan asal muasal barang bukti sabu yang disita dari ES dan komplotannya. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut saat ini Bidang Propam Polda Sumut sedang mendalami asal barang bukti sabu seberat 1 kilogram tersebut.
“Untuk asal barang bukti saat ini masih pendalaman di Bid Propam Polda Sumatera Utara,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (22/10/2025) malam.
Lebih lanjut, Ferry menegaskan, ES disangkakan sebagai pengedar dalam kasus ini. ES diketahui menjabat sebagai Bintara Tinggi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
“Saat ini kami masih sangkakan sebagai pengedar. Posisi ES di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, jabatannya Bintara Tinggi,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap keterlibatan ES dalam kasus ini.
“Propam Polda Sumatera Utara akan melaksanakan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” ujar Julihan.
Julihan menegaskan, jika ES terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah pemecatan.
“Kalau perlu kita lakukan pemecatan,” tutur Julihan Muntaha. (hm25)