Saturday, September 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Batu Bara dan Sergai, 6,4 Gram Sabu Disita

journalist-avatar-top
Sabtu, 13 September 2025 20.31
dua_pengedar_sabu_ditangkap_di_batu_bara_dan_sergai_64_gram_sabu_disita_

KAS dan RSM saat berada di kantor polisi. (foto: Humas Polres Batu Bara)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten dengan menangkap dua pria terduga pengedar sabu, masing-masing dari Kecamatan Medang Deras (Batu Bara) dan Bandar Khalifah (Serdang Bedagai), Jumat (12/9/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh tim.

“Pertama kita menangkap seorang terduga pengedar berinisial KAS, warga Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras,” kata Ramses, Sabtu (13/9/2025).

Dari tangan KAS yang berprofesi sebagai nelayan, petugas menyita 5 plastik klip sabu seberat bruto 5,40 gram. Saat diinterogasi, KAS mengakui sabu itu untuk dijual di wilayah Medang Deras.

Masih dalam pemeriksaan, KAS juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial RSM, 41 tahun, warga Simpang Bom, Desa Pekan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan pengembangan ke lokasi keberadaan RSM.

“Satu jam kemudian, tim berhasil mengamankan RSM di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip sabu seberat bruto 1,00 gram serta 1 unit handphone android,” ucap Ramses.

RSM mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya dan mengaku telah menjual sabu kepada KAS. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan di atas mereka. (ebson/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN