Setubuhi Anak 9 Tahun, Kakek Sambung di Datuk Tanah Datar Ditetapkan Tersangka

TG alias NG diamankan di Polres Batu Bara. (foto:humaspolresbatubara/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap terduga pelaku dan korban serta saksi-saksi akhirnya terduga pelaku TG alias NG, 69 tahun, warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (25/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Fahmi mengatakan TG merupakan kakek sambung korban sebut saja Melur, 9 tahun. Diduga kuat telah menyetubuhi korban di rumah TG, Senin (8/9/2025).
Peristiwa tersebut terkuak ketika ibu korban sebut saja Delima, 40 tahun, hendak mencuci pakaian di kamar mandi di rumahnya. Delima melihat pakaian dalam anaknya ada bercak noda darah.
Ketika ditanya, korban terus terang mengaku telah disetubuhi kakek sambungnya saat pulang dari sekolah sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diperiksa, Delima melihat ada darah di kemaluan korban.
Korban juga bercerita kalau TG melakukan hingga tiga kali. Pada ketiga kalinya alat kelamin TG baru masuk ke kemaluannya.
Sebagai barang bukti, Unit Resum/ PPA Satreskrim menyita 1 potong baju kaos pendek berwarna biru, 1 potong celana panjang berwarna biru, dan 1 potong celana dalam berwarna cokelat.
"Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016, untuk menguak laporan yang mengatakan dua anak perempuan di bawah umur berusia 12 tahun diduga dicabuli TG," tukas Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, TG dibawa warga ke SPKT Polres Batu Bara pada Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. (ebson/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Jelang Penggusuran, Ratusan Pedagang Pasar Horas Siantar Demo di Kantor Gubernur SumutNEXT ARTICLE
Pengedar 13 Paket Sabu Ditangkap di Nias